UU no.36 tentang
telekomunikasi
Undang-Undang
Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan
aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna
telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan
telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi,
penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana
dan sanksi.
Asas
Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Manfaat
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
1. Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2. Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
3. Sebagai salah
satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4. Melindungi masyarakat
pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sanksi
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa
memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah). (2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 54
Pasal 54
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber-sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar