UU No.19 tentang Hak Cipta
Pengertian
hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak
ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan
yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga
sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis
yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah,
pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen
hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :
·
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil
salinan tersebut
·
Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·
Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
·
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak
lain.
Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya
pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan pemanfaatan hak cipta
tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak
cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si
pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan menerjamahkan, mengadopsi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo,
serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak
hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan
pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik
hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut
dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini
terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan.Berikutnya adalah hak moral yang dimiliki hak cipta suatu karya.Secara
umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa
persetujuan,dan hak untuk di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut.hak itu
tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.Tentang penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber
yang ditentukan atau kewajiban pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk
memberi ijin kepada pihak lain untuk menerjemahkanatau memperbanyak ciptaan
tersebut atau dapat juga menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan
ciptaan tersebut.Berdasarkan sifatnya,hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak,oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan,baik seluruhnya
maupun sebagian melalui pewarisan,waris,hibah,jual beli dan perjanjian
tertulis.Hak cipta tidak dapat disita kecuali
jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hal- hal yang tidak
termasuk hak cipta adalah catatanatu hasil- hasil rapat atau persidangan
tersebut lembaga- lembaga negara, peraturan perundang- undangan, pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda- benda sejenis
lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002, segala hal tertulis yang
sumbernya di sebutkan atau di cantumkan secara jelas tidak di anggap sebagai
pelanggaran hak cipta. Hal – hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan
adalah:
·
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
·
Ciptaan yang tidak orisinil
·
Ciptaan yang bersifat abstrak
·
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
·
Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang-
Undang hak cipta
Dikenal juga istilah “perkecualian hak cipta” yang
berarti tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak
cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002, ada beberapa hal yang di nyatakan
tidak melanggar hak cipta (pasal 14- 18). Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan
tidak melanggar hak cipta jika sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan
jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan
sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Jangka waktu
perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk
hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sanksi
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Pendaftaran
hak cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar