Minggu, 19 Juni 2016

UU tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Peraturan Lain Yang Terkait (Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet)



UU tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Peraturan Lain Yang Terkait (Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet)
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Salah satu contohnya ialah internet banking atau e-banking. Berikut ini merupakan pengertian dari internet banking.
Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
1.       Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
2.       Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3.       Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.

Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.

Sumber




Peraturan dan Regulasi UU no.36 tentang telekomunikasi



UU no.36 tentang telekomunikasi
Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.

Asas
Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Manfaat
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1.  Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2.  Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3.  Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4.  Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sanksi
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sumber-sumber:









Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang Hak Cipta



UU No.19 tentang Hak Cipta
Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :

·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.

Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.Berikutnya adalah hak moral yang dimiliki hak cipta suatu karya.Secara umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan,dan hak untuk di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut.hak itu tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Tentang penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber yang ditentukan atau kewajiban pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberi ijin kepada pihak lain untuk menerjemahkanatau memperbanyak ciptaan tersebut atau dapat juga menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan ciptaan tersebut.Berdasarkan sifatnya,hak cipta dianggap sebagai benda bergerak,oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian melalui pewarisan,waris,hibah,jual beli dan perjanjian tertulis.Hak cipta tidak dapat disita kecuali  jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hal- hal yang tidak termasuk hak cipta adalah catatanatu hasil- hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga- lembaga negara, peraturan perundang- undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda- benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002, segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal – hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah:

·         Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
·         Ciptaan yang tidak orisinil
·         Ciptaan yang bersifat abstrak
·         Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
·         Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta

Dikenal juga istilah “perkecualian hak cipta” yang berarti tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002, ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar hak cipta (pasal 14- 18). Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta jika sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Sanksi
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Sumber: