UU tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Peraturan Lain Yang Terkait (Peraturan Bank
Indonesia Tentang Internet)
Saat ini pemanfaatan teknologi
informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat.
Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem
pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Salah satu contohnya ialah
internet banking atau e-banking. Berikut ini merupakan pengertian dari internet
banking.
Internet Banking adalah salah satu
pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi,
melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet,
dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui
internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak
diperkenankan.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia
sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi
Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang
timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang
maksimal dari internet banking.
Peraturan yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan
kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok
pengaturannya antara lain sbb:
1. Bank yang menyelenggarakan kegiatan
internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking secara efektif.
2. Penerapan manajemen risiko tersebut
wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan
mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam
Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
3. Pokok-pokok penerapan manajemen
risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir
kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain
itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam
hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang
terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si
korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Sumber