Rabu, 07 November 2012

Warga negara dan Negara


1) Hukum

Hukum adalah aturan yang sifatnya mengikat pada setiap warganegara, baik didalam berperilaku dan membimbing kita untuk bertindak sesuai tata tertib yang berlaku. Hukum mempunyai sifat dan ciri-ciri, diantaranya :
a. Sifat-Sifat Hukum
Ada dua sifat pada hukum, yaitu sifat mengatur dan memaksa. Artinya, hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan hukum itu dapat memaksa setiap orang untuk mematuhi tata tertib yang ada didalam masyarakat, sehingga bila ada orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas untuknya. 

b. Ciri-Ciri Hukum
-  Adanya suatu perintah atau larangan yang berarti peraturan hukum itu bisa berupa perintah dan bisa pula berupa larangan
-  Adanya keharusan untuk mentaati semua peraturan hukum dan kewajiban ini berlaku bagi setiap masyarakat yang ada
c. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
- Sumber hukum materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif dan sumber-sumber hukumnya dapat berupa pendapat umum, agama, dll.
- Sumber hukum formiil, yaitu UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat ,dan doktrin
d. Pembagian Hukum
Undang-Undang
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan 
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (Yurisprudensi) 
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat 
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
2). Negara
Negara adalah suatu badan yang mengatur segala persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, diantaranya :

- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
– Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
a. Sifat-Sifat Negara
-  Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
-  Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
– Sifat Totalitas
Semua hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : Semua orang harus membayar pajak karena semua orang sama dihadapan hukum dan lainnya.
b. Bentuk-Bentuk Negara
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Sama dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

2. Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Maksudnya negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi, kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri serta yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Ciri-ciri negara serikat :
-          Setiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
-          Setiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
-          Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
c. Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.Penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Seperti turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara, serta suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. 
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena hal itu menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain, maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara yang lain bisa bersifat de facto dan bersifat de jure. 

d. Tujuan Negara Indonesia
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah sekelompok orang yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara dengan tanggung jawab yang besar.
f. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda, dimana pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti pemerintah hanyalah aparatur Negara yang meliputi semua organ, badan, lembaga, dan alat perlengkapan bagi Negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai suatu tujuan Negara. Sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. 

3). Warganegara
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur bagi negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yang terbentuk karena adanya rasa kesatuan saat tinggal bersama.

Ada 2 kriteria untuk menjadi warganegara, diantaranya :
a.  Asas Kelahiran
Ius Soli 
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di suatu Negara yang satu maka ia menjadi warga negara itu, walaupun orang tuanya adalah warga negara yang berbeda. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
- Ius Sanguinis 
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di suatu negara yang satu, tetapi orang tuanya warga negara yang berbeda, maka orang tersebut menjadi warga negara dimana ia dilahirkan.
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, contoh : Seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan
 Naturalisasi dibagi 2, diantaranya :
  • Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
  • Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.
a. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
- Apatride
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contoh : Seorang keturunan bangsa yang satu lahir di negara yang berbeda maka orang itu bukan warga negara yang satu ataupun warga negara yang lainnya.
- Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu atau rangkap. Contoh : Seorang keturunan bangsa yang satu lahir di Negara yang lainnya, sehingga karena ia keturunan negara yang satu dan dianggap warga negara itu, tetapi negara lainnya juga menganggapnya sebagai warga Negara karena ia lahir di negara itu. 
Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan atau lebih. Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika ia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatridenya.
b. Pasal-Pasal Tentang Warganegara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ;
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) .
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar