Minggu, 18 November 2012

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang membentuk sebuah komunitas dimana sebagian besar interaksi diantara individu-individu itu berada dalam kelompok tersebut.

SYARAT-SYARAT TERBENTUKNYA MASYARAKAT :
-          Adanya sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
-          Adanya satu kesatuan
-          Adanya suatu sistem hidup bersama, dimana hidup bersama itu dapat menimbulkan kebudayaan yang setiap anggota masyarakatnya merasa diri mereka terikat dengan kelompoknya
 
MASYARAKAT PEDESAAN
Masyarakat pedesaan adalah kumpulan individu yang saling terikat erat dan memiliki ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa serta mereka merasa menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun mereka hidup terutama dalam masyarakat.
 
Ciri- ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan yang erat.
 
Macam-macam gotong royong,

Gugur Gunung
Banyak orang yang menyangka kata Gugur Gunung mulanya merupakan kata-kata penyemangat. Pekerjaan sebesar gunung pun kalau dikerjakan bersama-sama pasti akan runtuh atau selesai. Ternyata, gugur gunung umumnya merupakan kerja kerelawanan yang dilakukan penduduk pada jaman aki nini untuk membuat fasilitas-fasilitas publik. Misalnya jalan. Kenyataannya jaman dulu memang batu-batu gunung yang besar-besar pun bisa benar-benar diruntuhkan untuk ditata sebagai material untuk membuat jalan.

Sambatan
Banyak yang mengira kata ini berasal dari kata dasar sambat yang dalam bahasa Jawa, sambat berarti mengeluh. Mengeluh bukan dalam artian galau melainkan penduduk desa yang dari dulu sampai sekarang didominasi oleh mata pencarian petani musiman selalu mempunyai masalah. Bayangkansaja, seperti ketika tiba masanya musim hujan, semua petani akan menanam begitu pun ketika musim panen, semua memanen.

FUNGSI DESA
  • Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
  • Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
 
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan atau yang biasa disebut urban community adalah sekumpulan manusia yang sudah mengenal hal-hal yang bersifat modern dan lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupan mereka yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Berikut beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, diantaranya :
  1. Kehidupan keagamaan berkurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain dan kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
  3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dimiliki oleh masyarakat perkotaan menyebabkan interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  4. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
  1. Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnya terletak di daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya bebas dari realitas alam.
  2. Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
  3. Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
  4. Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
  5. kelas ekstrim dari masyarakat.
 
 
HUBUNGAN DESA DAN KOTA

Masyarakat kota membutuhkan tenaga kerja daripada masyarakat desa seperti masyarakat kota tergantung kepada masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan dan desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Begitu juga sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa sebab kota menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa.

ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan politik . Semua ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang membentuk struktur kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yang meliputi :
-          Wisma untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
-          Karya untuk penyediaan lapangan kerja.
-          Marga untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
-          Suka untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
-          Penyempurnaan untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.

 Rumusan pengembangan kota juga tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :

1)    Menekan angka kelahiran
2)    Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
3)    Membendung urbanisasi.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.         PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk kedalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarki dan ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.

2.         TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

a.  Proses Tanpa Kesengajaan

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri dan  orang-orang yang menduduki lapisan tertentu terbentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu sendiri.

b. Proses Terjadinya dengan Kesengajaan

Proses ini tersusun secara sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan ini, ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang serta kekuasaan yang di berikan kepada seseorang atau warga negara.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu fungsional dan skalar.


PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL MENURUT SIFATNYA


1. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup

Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.dan satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran.
Berikut contoh-contoh masyarakat yang terbagi kedalam beberapa kelompok, diantaranya :

- Kasta Brahmana : Golongan-golongan pendeta
- Kasta Ksatria : Golongan bangsawan
- Kasta Waisya : Golongan yang di pandang lapisan menengah ketiga
- Kasta Sudra : Golongan rakyat jelata
- Paria : Golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta ( Gelandangan, peminta, dsb ).

2. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk ke pelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan di atasnya. Sistem seperti ini dipergunakan di Indonesia maka dari itu setiap orang bisa menduduki jabatan tertentu asalkan dia mampu melaksanakannya.

Pelapisan masyarakat ini terbagi kedalam beberapa kelompok, diantaranya:

- Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
- Masyarakat terdiri atas 3 kelas upper class, middle class, dan lower class.
- Kelas atas, kelas menengah, kelas menengah kebawah, dan kelas bawah.
TEORI-TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

1)   Aristoteles
     Mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)   Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA
.   Menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)   Vilfredo Pareto
    Menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)   Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
      Menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)   Karl Mark
     Menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.         KESAMAAN DERAJAT
Hidup bernegara tidak hanya dibedakan dengan penjabat dan rakyat dimata hukum. Kesamaan derajat dibidang Kewarganegaraan adalah sama, dalam arti tidak membedakan atau mengistimewakan seseorang, kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu mempunyai harta berlimpah, melainkan kedudukan kita dimata Tuhan Yang Maha Esa.
PASAL – PASAL TENTANG PERSAMAAN HAK

Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 2  : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.
Pasal 7 : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.

HAK ASASI YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b) Alinea IV : Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosiaL.
3.         PENGERTIAN ELITE

Elite adalah suatu kaum minoritas pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial dan memiliki kedudukan tertinggi dan kaum ini dapat ditampakkan kedalam beberapa wujud, antara lain :

a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
  • Elite politik
  • Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
  • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
PENGERTIAN MASSA

a.     Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang terjadi/ terbentuk dalam beberapa hal menyerupai kerumunan masyarakat.
CIRI – CIRI MASSA

1. Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat
2. Massa adalah kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi antar anggota
4. Very Loosely Organized

Ciri – ciri Very Loosely Organized

- Peranan individu di dalam massa penting sekali
- Masyarakat dan massa
- massa adalah gambaran kosong dari masyarakat
- Hakekat dan perilaku massa
- Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama.

Rabu, 07 November 2012

Warga negara dan Negara


1) Hukum

Hukum adalah aturan yang sifatnya mengikat pada setiap warganegara, baik didalam berperilaku dan membimbing kita untuk bertindak sesuai tata tertib yang berlaku. Hukum mempunyai sifat dan ciri-ciri, diantaranya :
a. Sifat-Sifat Hukum
Ada dua sifat pada hukum, yaitu sifat mengatur dan memaksa. Artinya, hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan hukum itu dapat memaksa setiap orang untuk mematuhi tata tertib yang ada didalam masyarakat, sehingga bila ada orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas untuknya. 

b. Ciri-Ciri Hukum
-  Adanya suatu perintah atau larangan yang berarti peraturan hukum itu bisa berupa perintah dan bisa pula berupa larangan
-  Adanya keharusan untuk mentaati semua peraturan hukum dan kewajiban ini berlaku bagi setiap masyarakat yang ada
c. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
- Sumber hukum materiil, yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif dan sumber-sumber hukumnya dapat berupa pendapat umum, agama, dll.
- Sumber hukum formiil, yaitu UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat ,dan doktrin
d. Pembagian Hukum
Undang-Undang
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan 
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (Yurisprudensi) 
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat 
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
2). Negara
Negara adalah suatu badan yang mengatur segala persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, diantaranya :

- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
– Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
a. Sifat-Sifat Negara
-  Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
-  Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
– Sifat Totalitas
Semua hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : Semua orang harus membayar pajak karena semua orang sama dihadapan hukum dan lainnya.
b. Bentuk-Bentuk Negara
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kedalam maupun keluar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Sama dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

2. Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Maksudnya negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi, kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri serta yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Ciri-ciri negara serikat :
-          Setiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
-          Setiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
-          Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
c. Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.Penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Seperti turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara, serta suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. 
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena hal itu menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain, maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara yang lain bisa bersifat de facto dan bersifat de jure. 

d. Tujuan Negara Indonesia
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah sekelompok orang yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara dengan tanggung jawab yang besar.
f. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda, dimana pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti pemerintah hanyalah aparatur Negara yang meliputi semua organ, badan, lembaga, dan alat perlengkapan bagi Negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai suatu tujuan Negara. Sedangkan pemerintahan adalah segala kegiatan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. 

3). Warganegara
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur bagi negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yang terbentuk karena adanya rasa kesatuan saat tinggal bersama.

Ada 2 kriteria untuk menjadi warganegara, diantaranya :
a.  Asas Kelahiran
Ius Soli 
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di suatu Negara yang satu maka ia menjadi warga negara itu, walaupun orang tuanya adalah warga negara yang berbeda. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
- Ius Sanguinis 
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di suatu negara yang satu, tetapi orang tuanya warga negara yang berbeda, maka orang tersebut menjadi warga negara dimana ia dilahirkan.
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, contoh : Seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan
 Naturalisasi dibagi 2, diantaranya :
  • Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
  • Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.
a. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
- Apatride
Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contoh : Seorang keturunan bangsa yang satu lahir di negara yang berbeda maka orang itu bukan warga negara yang satu ataupun warga negara yang lainnya.
- Bipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu atau rangkap. Contoh : Seorang keturunan bangsa yang satu lahir di Negara yang lainnya, sehingga karena ia keturunan negara yang satu dan dianggap warga negara itu, tetapi negara lainnya juga menganggapnya sebagai warga Negara karena ia lahir di negara itu. 
Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan atau lebih. Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika ia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatridenya.
b. Pasal-Pasal Tentang Warganegara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ;
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
-Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) .
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.