Senin, 28 Maret 2016

IT Forensik


IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

Tujuan IT forensik adalah sebagai berikut:

1) Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.

2) Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

3) Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

4) Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.

5) Untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Tools-tools yang biasa digunakan oleh IT forensik ialah :

•Encase, digunakan oleh banyak penegak hukum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik

•Hash utility, untuk menghitung dan menverifikasi sidik jari file digital.

•Write- blocking tolls, memproses bukti-bukti

•Dtsearch, sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar

•Dan banyak lagi seperti: antiword, binhash, sigtool, chaos reader, chkrootkit, Dcfldd, Ddrescue, foremost, Gqview, Ishw, pasco, Scalpel.

Metodelogi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai prose hukum :

·         pengumpulan data/fakta dari sistem komputer, termasuk didalamnya data yang sudah terhapus.

·         mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum.

·         merunut kejadian berdasarkan waktu kejadian.

·         menvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode sebab-akibat.

·         dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.

·         proses hukum. 



Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

·         Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah

·         Membuat finerptint dari data secara matematis.

·         Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.

·         Membuat suatu hashes masterlisi

·         Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar