Senin, 28 Maret 2016

modus kejahataan IT

Nama Kelompok :
  1. Deny Hadi Putra
  2. Dhitra Chairunisa
  3. Fajar Rafsanjany
  4. Jimmy Prianto
  5. Rio Nugroho
1.      MODUS KEJAHATAN DALAM TI

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. 

a.      Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

·         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

·         Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

b.      Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

·         Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tanpa izin

·         Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

·         Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.







·         Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·         Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

·         Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

·         Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.

·         Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

·         Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).



·         Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

·         Offense against Intellectual Property

Pelaku dari kejahatan ini biasanya mengincar hak atas kekayaan intelektual atau bisa dibilang ilmu yang dimiliki oleh korban. Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.

·         Infringements of privacy

Mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized lah yang menjadi incaran pelaku dalam melakukan kejahatan ini. Kejahatan ini apabila pelaku melakukan dapat menimbukan kerugian materil maupun immateril. Kejahatan ini biasanya mengincar nomor kartu kredit atau nomor pin atm, sampaikan data riwayat kesehatan dari si korban.

c.       Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

·         Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

·         Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

d.      Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

·         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

ü  Pornografi

ü  Cyberstalking

ü  Cyber-Tresspass

·         Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber.



·         Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.


IT Forensik


IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

Tujuan IT forensik adalah sebagai berikut:

1) Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.

2) Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

3) Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

4) Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.

5) Untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Tools-tools yang biasa digunakan oleh IT forensik ialah :

•Encase, digunakan oleh banyak penegak hukum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik

•Hash utility, untuk menghitung dan menverifikasi sidik jari file digital.

•Write- blocking tolls, memproses bukti-bukti

•Dtsearch, sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar

•Dan banyak lagi seperti: antiword, binhash, sigtool, chaos reader, chkrootkit, Dcfldd, Ddrescue, foremost, Gqview, Ishw, pasco, Scalpel.

Metodelogi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai prose hukum :

·         pengumpulan data/fakta dari sistem komputer, termasuk didalamnya data yang sudah terhapus.

·         mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum.

·         merunut kejadian berdasarkan waktu kejadian.

·         menvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode sebab-akibat.

·         dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.

·         proses hukum. 



Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

·         Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah

·         Membuat finerptint dari data secara matematis.

·         Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.

·         Membuat suatu hashes masterlisi

·         Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.


profesi dan profesionalisme


Profesi dan Profesionalisme merupakan kata yang saling berkaitan, mengapa dapat dikatakan saling berkaitan, karrena secara umum keduanya sama-sama tertuju pada suatu pekerjaan. Untuk lebih detailnya simak penjelasan dibawah ini.

Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Profesionalisme

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

Setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.



Sumber:





etika


Etika dalam bahasa Yunani Kuno ialah ethikos yang memiliki arti timbul dari kebiasaan. Sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Pengertian etika secara umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

  Etika memiliki terbagi menjadi 2 jenis, yaitu etika filosofis dan etika teologis. Berikut ini merupakan penjelasan dari kedua jenis etika tersebut:

1.                       Etika filosofis

Etika dikenal sebagai suatu cabang filsafat. Etika merupakan suatu ilmu namun ketika etika dijadikan sebagai filsafat, ia tidak merupakan suatu ilmu empiris. Dikatakan demikian karena filsafat tidak hanya membatasi diri dengan semua hal yang bersifat empiris (pengalaman inderawi) dan yang konkret. Bahkan lebih dari itu, ia berbicara melampaui segala kekonkretan yang ada. Pemikirannya selalu bersifat non-empiris. Itulah yang menjadi ciri khas dari filsafat. Ciri ini juga tampak jelas pada etika. Etika tidak hanya membatasi diri pada segala sesuatu yang konkret, pada semua hal nyata yang dilakukan. Ia menekankan tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, tentang mana yang baik dan mana yang buruk. Dapat disimpulkan bahwa ketika etika disebut juga sebagai suatu cabang filsafat atau bisa dikatakan etika filsafat atau etika filosofi, ia berbicara tentang segala sesuatu “yang ada” sekaligus menilai mana “yang harus dilakukan dan yang tidak” dan berhubungan langsung dengan perilaku manusia. Karena itu ia disebut juga “filsafat praktis”. Di dalam etika filosofis juga terdapat sebuah analisa mengenai makna apakah yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan. Analisa ini dilakukan dengan cara menyelidiki penggunaan istilah-istilah yang dikandung pernyataan-pernyataan dalam kenyataan hidup sehari-hari. Oleh sebab itu manusia dapat hidup yang lebih baik serta berbuat yang betul tergantung oleh susila manusia itu sendiri. Karena masalah-masalah yang paling utama dalam kehidupan manusia bersangkutan dengan kesusilaan.

2.                  Etika teologis

Etika pertama kali ada mulai sejak abad pertama, namun etika terebut tidak secara khusus dipelajari. Namun seiring berjalannya waktu, pokok-pokok etikapun dibuat. Tokoh-tokoh yang mulai memberikan pemikiran pada pembuatan pokok-pokok itu seperti; Tertullianus yang menulis tentang hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang Kristen, Ambrosius yang fokus pada etika yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban para pejabat, dan Agustinus yang fokus pada etika tertentu yaitu;tentang kesabaran, tentang dusta karena terpaksa, dan sebagainya.

Kemudian dalam abad pertengahan, hal-hal tentang etika dibicarakan lagi dalam “Libri poenitentiales” (kitab-kitab mengenai pengakuan dosa) Di masa reformasi, ketiga tokoh reformator (Luther, Calvin, dan Zwingi) juga memberikan suaranya mengenai etika politik dan etika jabatan. Selain tokoh reformator, ada juga Schleiermacher yang baginya etika mencoba menerangkan tentang kehidupan orang-orang beriman. Di abad ke-19 dan awal 20, banyak orang yang mengikutinya. Berbeda dengan Kuyper yang menurutnya etiak itu termasuk golongan dogmatika dan dapat diuraikan secara khusus. Dan pendirian ini dipertahankan oleh Prof. Dr. W. Geesink dan Prof. Karl Bath.

Bertolak dari sejarah yang diuraikan, dapat disimpulkan bahwa etika teologis adalah sebuah etika yang bertolak dari praanggapan-praanggapan tentang Allah/ilahi. Sehingga, secara singkat dapat dikatakan bahwa etika teologis adalah sebuah etika yang didasarkan atas unsur-unsur agama. Berbeda dengan etika flosofis, etika teologis memiliki sifat transempiris yaitu pengalaman manusia dengan Allah yang melampaui kesusilaan tidak dapat diamati manusia dengan pancainderanya. Karena etika teologis berhubungan dengan yang ilahi, maka sumber utama yang dijadikan bagi etika ini ialah Alkitab dan alat bantu lainnya.



Sumber :