Minggu, 19 Juni 2016

Peraturan dan Regulasi IT (kelompok)



Peraturan dan Regulasi IT
Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu:
The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1.       Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful).
2.       Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3.       Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut.
4.       Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual.
5.       Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Perbedaan cyberlaw diberbagai Negara :
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to be undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
·         Cara pengumpulan data pribadi
·         Tujuan pengumpulan data pribadi
·         Penggunaan data pribadi
·         Pengungkapan data pribadi
·         Akurasi dari data pribadi
·         Jangka waktu penyimpanan data pribadi
·         Akses ke dan koreksi data pribadi
·         Keamanan data pribadi
·         Informasi yang tersedia secara umum.

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of  Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.       Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri  tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU NO.36.
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.       Telekomunikasi  merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.       Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;


Perlindungan hukum terhadap konsumen.
Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
1. Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
2. Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
3. Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
1. Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
2. Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
3. Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
4. Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Sumber:
https://www.academia.edu/7699089/Peraturan_dan_Regulasi_IT

Pendapatan nasional, inflasi, dan pengangguran



Pendapatan nasional, inflasi, dan pengangguran
Pendapatan Nasional adalah suatu nilai total yang mempunyai barang atau jasa yang dapat dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu yang tertentu (biasanya sampai satu tahun) yang dinyatakan dalam satuan uang.
Konsep Pendapatan Nasional
1.      Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Rumus : PNB = PDB + n
2.      Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
Rumus : PNB = PDB – n
3.      Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
Rumus : NNP = PNB – Penyusutan
4.      Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
Rumus : NNI = NNP – Pajak Tak Langsung, Pajak Tak Langsung misalnya pajak penjualan
5.      Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
Rumus : NNI + Transfer Payment + (Laba yang ditahan + pajak perseroan + Iuran Sosial)
6.      Pendapatan yang Siap Dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Rumus : DI = PI – Pajak Langsung.
Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
1.       Metode Penghitungan Pendapatan Nasional dengan Pendekatan Nilai Produksi. Menurut metode ini pendapatan nasional adalah penjumlahan dari semua nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh lapangan usaha pada suatu negara selama satu tahun.
Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan jumlah seluruh barang dan jasa yang diproduksi dalam satu tahun dengan harga satuannya masing-masing.
Jadi, apabila dalam satu tahun ada seratus barang dan jasa, maka seratus barang dan jasa tersebut harus dikalikan dengan harga satuannya masing-masing, kemudian dijumlahkan.
Rumus :     NI = (P1x Q1) + (P2 x Q2) + ……dst
Keterangan:
P adalah jumlah produksi
Q adalah harga tiap hasil produksi
2.       Metode Penghitungan Pendapatan Nasional dengan Pendekatan Pengeluaran, menurut metode ini, pendapatan nasional adalah penjumlahan dari semua pengeluaran yang dilakukan oleh semua pelaku ekonomi (rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri) di suatu negara selama satu tahun.
Rumus :     NI = C + G + I + (X-M)
Keterangan:
C adalah konsumsi masyarakat / Consumtion
G adalah konsumsi pemerintah / Guoverment
I adalah Investasi
3.       Metode Penghitungan Pendapatan Nasional dengan Pendekatan Pendapatan, menurut metode ini, pendapatan nasional adalah penjumlahan dari semua pendapatan yang diterima pemilik faktor produksi di suatu negara dalam satu tahun.
Artinya, pendapatan nasional adalah penjumlahan dari upah atau gaji, sewa, bunga, dan keuntungan yang diterima para pemilik faktor produksi. Pendapatan nasional menurut pendekatan pendapatan dapat dirumuskan sebagai berikut:
Rumus :     NI = R + W + I + P
Keterangan:
R adalah sewa tanah / Rent
W adalah upah dan gaji / Wages
I adalah bunga modal / Interest
P adalah keuntungan pengusaha / Provit
Tujuan dan manfaat mempelajari pendapatan nasional
Tujuan :
·         Mengetahui kemampuan dan pemerataan perekonomian masyarakat&negara.
·         Memperoleh taksiran yg baik tentang nilai barang&jasa dalam 1tahun.
·         Membantu pemerintah dalam perencanaan&pelaksanaan program pembangunan.
·         Mengkaji&mengendalikan faktor2 yg mempengaruhi perekonomian negara.
Manfaat :
·         Mengetahui pertumbuhan perekonomian negara,antara pendapatan nasional dalam periode.
·         Mengetahui struktur perekonomian negara. (agraris,industri&jasa)
·         Dapat membandingkan perekonomian antar daerah/antar negara.
·         Dapat membantu kebijakan pemerintah dibidang ekonomi.

Hambatan / Kelemahan dalam Pendapatan Nasional
Kelemahan-kelemahan dari perhitungan pendapatan nasional terutama disebabkan dengan terbatasnya data yang ada, lebih-lebih untuk negara berkembang. Sumber data yang tersedia seringkali tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Oleh karena itu untuk menghitung tingkat pendapatan nasional banyak sekali ditemui hambatan-hambatan dalam memperoleh data, seperti data pendapatan penduduk yang masih banyak sekali kelemahan-kelemahan dalam cara perhitungan, data mengenai jumlah penduduk dan sebagainya yang kesemuanya itu tidak terlepas dari keterbatasan petugas di lapangan dan juga terbatasnya biaya. Hal ini akan berbeda sekali keadaannya bila dibandingkan dengan negara-negara maju.
Dari uraian diatas, didukung juga dari adanya suatu kesepakatan oleh para ahli ekonomi pembangunan, bahwa pendapatan nasional perkapita (GNP perkapita) ini memang tidak dapat dijadikan suatu ukuran dalam menilai keberhasilan pembangunan walaupun ukuran ini masih terus dipakai oleh banyak negara di negara berkembang. Adapun alasan yang dapat dikemukakan adalah, bahwa ukuran ini tidak dapat menunjukan bagaimana pendapatan nasional didistribusikan dan siapa yang sebetulnya menikmati pertumbuhan ekonomi. Sebab dapat saja pertumbuhan pendapatan nasional dan pendapatan nasional perkapita menyembunyikan kenyataan, bahwa posisi ekonomi golongan miskin tidak bertambah baik atau malah bertambah buruk bersamaan dengan bertambah lebarnya jurang perbedaan di antara yang kaya dengan yang miskin.
Inflasi

Inflasi adalah keadaan dimana terjadi kenaikan suatu harga atas barang-barang secara umum dari waktu ke waktu secara terus menerus. Tingkat kenaikan harga baru dapat dikatakan sebagai inflasi bila kenaikan itu meluas dan mempengaruhi kenaikan harga untuk barang yang lain. Sehingga kenaikan harga untuk satu atau dua barang saja dapat dikatakan sebagai inflasi, kecuali bila telah mempengaruhi harga barang lainnya.
Jenis-jenis Inflasi
Jenis-jenis inflasi dapat dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan berbagai faktor yang membedakannya.
Berdasarkan asalnya :
    1.  Inflasi Dalam Negeri (Domestic Inflation), inflasi yang terjadi didalam negeri, umumnya                   disebabkan karena defisit anggaran belanja yang dibiayai oleh percetakan uang baru, kenaikan      upah, gagal panen dll.
    2. Inflasi Luar Negeri (Imported Inflation), inflasi yang disebabkan karena naiknya harga barang-           barang impor, yang terjadi karena kenaikan tarif impor barang atau karena tingginya biaya             produksi di luar negeri.
Berdasarkan tingkat tingginya inflasi
a.      Inflasi ringan (dibawah 10% pertahun)
b.      Inflasi sedang (10% sampai 30% pertahun)
c.       Inflasi berat (antara 30% sampai 100% pertahun)
d.      Hiper inflasi (diatas 100% pertahun)
Penyebab Terjadinya Inflasi
1.     Tarikan Permintaan (Demand Pull Inflation)
Disebabkan karena permintaan masyarakat akan barang terlalu kuat yang dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga permintaan menjadi tinggi. Permintaan yang tinggi terhadap faktor faktor produksi tersebut mengakibatkan harga faktor produksi mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena jumlah uang yang beredar bertambah.
2.     Desakan Biaya (Cost Push Inflation)
Terjadi akibat adanya kelangkaan distribusi. Walaupun tidak ada permintaan yang meningkat secara signifikan. Yang memicu terjadinya kenaikan harga ialah karena ketidaklancaran arus distribusi atau berkurangnya barang yang di produksi yang tersedia pada rata rata permintaan normal. Hal ini juga adapat terjadi karena naiknya biaya produksi.
3.     Inflasi Campuran
Adalah gabungan dari kedua kombinasi antara tarikan permintaan dan dorongan biaya. Namun jenis ini jarang dijumpai pada kehidupan nyata.
Cara Mengatasi Inflasi
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar. Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi :
1.    Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan menjaga     kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini meliputi:
Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
            Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara     memperketat pemberian kredit. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada     tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
2.    Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara :
            Menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada     pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10%     untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.
3.    Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif     dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.
Pengangguran
Jika kita membahas tentang pengangguran, INDONESIA merupakan salah satu negara yang cukup tinggi tingkat penganggurannya dan hal itu masalah yang cukup besar. Banyak sekali faktor yang menjadi pemicunya dan ini tidak boleh di abaikan oleh pemerintah. Untuk mengatasinya bukanlah kewajiban pemerintah semata, tetapi masyarakat juga ikut berperan untuk mengatasinya jika tidak ada kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah mustahil untuk mewujudkannya.
Penyebab pengangguran di Indonesia :
1. Pendidikan rendah
2. Kurangnya keterampilan
3. Kurangnya lapangan pekerjaan
4. Rasa malas dan ketergantungan diri pada orang lain
5. Tidak mau berwirausaha
Pengertian pengangguran itu sendiri adalah seseorang yang berada pada usia produktif/usia kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau juga seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja yang ada, sehingga hal ini seringkali di jadikan masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah sosial lainnya.
Jenis – jenis pengangguran dapat dibagi – bagi menurut lama waktu kerja dan sebab terjadinya. Kita dapat mengelompokkan pengangguran berdasarkan sudut pandangnya. Menurut lama waktu bekerja :
1. Pengangguran terselubung (Disguised unemployment)
Merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena sesuatu alasan tertentu misalnya:
- Kurang terampil dalam pekerjaannya karena pendidikannya rendah
- Baru mulai bekerja atau kurang pengalaman dalam bekerja
- Keterpaksa yang membuat orang bekerja tidak sesuai bakat dan keterampilannya.
2. Pengangguran terbuka (Open unemployment)
Adalah tenaga kerja yang sungguh – sungguh tidak mempunyai pekerjaan, penyebabnya :
- Tidak tersedianya lapangan kerja
- Lapangan kerja yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya
- Tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas
3. Setengah menganggur (Under unemployment)
Dapat di kelompokkan menjadi setengah pengangguran kentara (Visible underemployment) yakni mereka yang bekerja kurang dari jam normal (kurang dari 35 jam/minggu). Petani – petani di Indonesia banyak yang termasuk sebagai setengah pengangguran kentara karena petani yang hanya memiliki lahan yang sempit biasanya bekerja kurang dari 35 jam/minggu dan setengah pengangguran tidak kentara atau pengangguran terselubung yaitu mereka yang produktivitas kerja rendah dan pendapatannya rendah.
Menurut sebab terjadinya, pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai berikut :
1. Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur  perekonomian.
2. Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yang disebabkan oleh kondisi geografis, informasi yang tidak sempurna, dan proses perekrutan yang lama.
3. Penangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian waktu. Misalnya, orang yang membuat pernak – pernik pohon natal, pada saat menjelang hari natal pesanan produk tersebut akan meningkat tajam. Sedangkan masa sesudah natal permintaan produk tersebut akan kembali turun sehingga dia harus menganggur lagi.
4. Pengangguran teknologi, yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi seperti mesin – mesin modern, sehingga mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.
Ada berbagai cara untuk mengatasi pengangguran, yaitu :
1. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal
Peningkatan mobilitas tenaga kerja, dilakukan dengan memindahkan pekerja ke sempatan kerja yang kosong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru.
Sedangkan peningkatan mobilitas modal, dilakukan dengan memindahkan industri (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik untuk mengatasi pengangguran struktural.
2. Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat – tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang di miliki.
3. Program pendidikan dan pelatihan kerja
Meningkatkan program pendidikan dengan cara wajib belajar 7 tahun dan memberikan pendidikan gratis bagi warga yang kurang mampu, sehingga mengurangi pengangguran yang tidak terdidik.
Memberikan pelatihan kerja untuk mencari kerja, sehingga menjadi pekerja yang terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.
4. Menggalakkan program transmigrasi
Program transmigrasi bukan saja merupakan cara efektif meratakan pembangunan dan jumlah penduduk, tetapi juga merupakan cara mengatasi pengangguran yang tepat. Yaitu tidak semua berbondong – bondong mencari pekerjaan di ibukota yang memadatkan ibukota.
5. Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
Wirausaha bukan saja mengatasi pengangguran di tanah air tetapi juga bentuk usaha untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia.
6. Mengintensifkan program keluarga berencana
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk terbanyak di dunia. Jadi apabila masalah keluarga berencana ini tidak dijalankan secara efektif, dapat dipastikan pengangguran di Indonesia akan semakin bertambah. Pemerintah harus berusaha untuk menekan laju pertumbuhan penduduk untuk menekan laju pertumbuhan penduduk dan mengawasi program ini dengan sabaik baiknya agar program ini berjalan dengan baik.
7. Menekan impor dan memperbanyak ekspor
Pemerintah harus menekan impor sebanyak mungkin dan memajukan produk produk dalam negeri yang di hasilkan dari petani dan para wirausaha. Sehingga para usahawan tidak kesulitan dalam mencari pasar dalam menjual usahanya. Dan berusaha untuk mengekspor produk dalam negeri yang laku dalam pasaran luar negeri yang dapat menghasilkan devisa negara.
Sumber:
3.      http://riesdis.wordpress.com/2011/05/12/pendapatan-nasional/
4.      http://taufieqhiedaeyat.blogspot.com/
5.      http://kartikafitria-penganggurandaninflasi.blogspot.com/
6.      http://ethatha03.blogspot.com/2011/04/pengangguran-dan-inflasi.html
7.      http://blogganeh.blogspot.com/2013/08/penyebab-pengangguran-dan-cara.html
8.      http://boedylawgmail.blogspot.com/2011/02/tujuan-dan-manfaat-mempelajari.html
10.  http://trimaaja.blogspot.co.id/2012/05/teori-organisasi-umum-2-tugas-7.html
12.  http://agussulaiman91.blogspot.co.id/2014/07/pendapatannasional-definisi.html#more